Monday, June 1, 2009

Bela Negara - PPKn SMP Kelas VIII

Bela Negara
(dikutip dari dan di-link ke: http://www.e-dukasi.net/)

Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar. ...
[Download]


Kompetensi Dasar
Kemampuan membela negara

Indikator
- Menguraikan fungsi dan unsur negara
- Menjelaskan alasan negara wajib dibela oleh warganya
- Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
- Memberikan contoh tindakan yang menunjukan upaya pembelaan negara
- Menentukan sikap terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan negara kesatuan RI
- Menunjukkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya.

Materi
01. Fungsi dan Unsur Negara
02. Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
03. Peraturan Perundang-undangan tentang Wajib Bela Negara
04. Tindakan yang Menunjukkan Upaya Bela Negara
05. Sikap terhadap Pihak-pihak Tertentu yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
06. Partisipasi dalam Upaya Pembelaan Negara di Lingkungannya

07. Latihan
08. Tes


01. Fungsi dan Unsur Negara

01.1. Fungsi Negara
Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

  1. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat

  1. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

  1. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.


01.2. Unsur Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:

  1. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
    Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
  2. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
    Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.

  1. Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.

  1. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
    Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.



02. Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya

02.1. Fungsi pertahanan
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.


02.2. Sejarah Perjuangan bangsa

Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.


02.3. Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI.
Kata Wajib sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.



03. Peraturan Perundang-undangan tentang Wajib Bela Negara



04. Tindakan yang Menunjukkan Upaya Bela Negara

Apa contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara? Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:

04.1. Siskamling
Dengan kegiatan Siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara

04.2. Menanggulangi akibat bencana alam
Membantu sesama manusia merupakan perbuatan terpuji. Misalnya membantu meringankan beban yang tertimpa musibah bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, tanah longsor, gempa bumi dan contoh lainnya.
Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati, dan saling merasakan (tenggang rasa).


04.3. Belajar dengan Tekun
Kegiatan bela negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Menurut UU No. 3 Th. 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara di antaranya melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extra kurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela negara.




05. Sikap terhadap Pihak-pihak Tertentu yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sikap warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI. Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh TNI antara lain mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA, APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan contoh lainya.


Beberapa Ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan pertahanan negara antara lain:

1. Terorisme international
2. Gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI
3. Aksi kekarasan yang berlatar belakang SARA serta idiologi di luar Pancasila
4. Kejahatan lintas negara, penyelundupan barang, senjata, amunisi, narkoba
5. Gangguan keamananan, pelanggaran wilayah udara, laut, dan darat
6. Perusakan lingkungan


06. Partisipasi dalam Upaya Pembelaan Negara di Lingkungannya

Apa contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara? Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:

1. Siswa SMP dapat mejaga rumahnya dari gangguan binatang yang mungkin dapat membahayakan anggota keluarga. Gangguan manusia lainnya misalnya pencuri atau gangguan terhadap kenyamanan keluarga

2. Melalui organisasi kemasyarakatan yang diatur oleh Udang-undang misalnya, Keamanan Rakyat (KAMRA), Perlawanan Rakyat (WANRA), Pertahanan Sipil (HANSIP)



07. Latihan
08. Tes

Materi Pokok PPKn SMP Kelas VIII

3 comments:

  1. terimakasih bwat materi nya....,, itu dapat menambah catatan bwat pelajaran pkn saya.....

    ReplyDelete
  2. betul betul betul...tapi ini bukannya pelajaran kelas 3 ?

    ReplyDelete
  3. bagus sekali artikel nya cuma kurang lengkap pada part peran pemerintah dalam usaha pembelaan negara,

    ReplyDelete