Yang dimaksud dengan distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor. ...
[Download]
Kompetensi
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan kegiatan pokok ekonomi yang meliputi kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi barang dan jasa.
Indikator:
* Siswa dapat mendefinisikan pengertian distribusi dengan gambar
* Siswa dapat mengklasifikasikan sistem distribusi dengan gambar
* Siswa dapat mengklasifikasikan lembaga-lembaga distribusi dengan gambar
* Siswa dapat mengklasifikasikan fungsi distribusi.
Materi
01. Pengantar
02. Pengertian Distribusi
03. Sistem Distribusi
04. Lembaga Distribusi
05. Fungsi Distribusi
06. Latihan
07. Tes
Distribusi merupakan bagian dari proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang akan menciptakan faedah tempat. Penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen akan mendorong kelancaran pemasaran.
Yang dimaksud dengan distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor.
Contoh dari kegiatan distribusi adalah penyaluran hasil panen petani ke kota-kota.
Sistem distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang dapat dikelompokkan:
- Distribusi langsung, dimana produsen menyalurkan hasil produksinya langsung kepada konsumen.
Contohnya:
- Penjual nasi goreng keliling
- Nelayan menjual hasil tangkapannya langsung kepada konsumen
- Peternak menjual hasil telur dan daging ternaknya langsung kepada konsumen
- Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri.
Contohnya, hasil produksi sepatu dijual kepada konsumen melalui toko-toko milik pabrik sepatu itu sendiri.
- Distribusi tidak langsung. Pada sistem ini produsen tidak langsung menjual hasil produksinya, baik berupa benda ataupun jasa kepada pemakai melainkan melalui perantara.
Contohnya, petani menjual hasil pertaniannya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) yang membelinya dengan harga dasar sesuai harga pasar agar petani terlindung dari praktek tengkulak.
Yang dimaksud dengan lembaga distribusi adalah orang atau badan usaha yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen.
Dari definisi tersebut, maka lembaga distribusi dapat digolongkan menjadi:
- Pedagang, adalah lembaga distribusi yang melakukan pekerjaan membeli hasil produksi untuk dijual kembali atas tanggung jawab sendiri. Pedagang dapat dibedakan atas:
(a) pedagang besar atau grosir yaitu pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar dan menjualnya kepada para pengecer,
(b) Pedagang kecil yaitu pedagang yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir (konsumene akhir biasa disebut konsumen rumah tangga sebagai pengguna langsung).
- Perantara khusus, adalah lembaga yang berfungsi untuk menyalurkan barang dari produsen ke konsumen namun tidak bertanggung jawab apabila barang yang disalurkan tersebut tidak laku. Perantara khusus terbagi atas:
(a) Agen yaitu lembaga yang membeli dan menjual barang kepada pihak lain.
(b) Makelar yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu, diangkat oleh pihak yang berwenang, upah yang diterima makelar disebut provisi.
(c) Komisioner yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu atas namanya sendiri berdasarkan pesanan dan untuk tanggungan orang lain, upah yang diterimanya disebut komisi. - Importir, adalah pedagang yang membeli barang dari luar negeri dan menjualnya di dalam negeri, keuntungannya diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli.
Eksportir, adalah pedagang yang membeli barang dari dalam negeri dan menjualnya ke luar negeri, keuntungannya berasal dari selisih harga jual dan harga beli.
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
- Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
- Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.
makasih bgt bwt sumbernya.....
ReplyDeletee-dukasi.net udah gak bisa dibuka lagi min :(
ReplyDeleteTerimakasih informasinya
ReplyDelete