Uang dapat diartikan sebagai suatu benda atau barang yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk melakukan pembelian barang, jasa, dan untuk pembayaran hutang. ...
[Download]
Kompetensi
Kompetensi Dasar
Kemampuan menganalisis uang dan lembaga keuangan dalam masyarakat
Indikator
1. Menjelaskan sejarah terjadinya uang
2. Mendeskripsikan pengertian uang
3. Mengidentifikasi syarat suatu benda menjadi uang
4. Mengidentifikasi fungsi uang
5. mengidentifikasi jenis uang yang beredar di masyarakat
6. Mengidentifikasi jenis uang yang beredar di masyarakat
7. Menjelaskan pengertian Kurs Valuta asing.
Materi
01. Sejarah terjadinya uang
02. Pengertian uang, syarat & fungsi uang
03. Jenis uang dan nilai mata uang
04. Pengertian kurs valas & contoh mata uang asing
05. Azas, fungsi dan tujuan bank
06. Tugas pokok bank, produk bank & LKBB
07. Latihan
08. Tes
Bagaimana sejarah terjadinya uang?
Pada awalnya masyarakat tidak mengenal uang dan tidak mengadakan tukar menukar barang, mereka berusaha menghasilkan sendiri barang yang dibutuhkannya.
Karena perkembangan jaman, maka keadaan berubah dan kebutuhan tidak dapat lagi dipenuhi dari hasil produksi sendiri, saat itulah diperlukan tukar menukar barang.
Pada awal tukar menukar dilakukan antara suatu benda dengan benda lain yang disebut barter.
Misalnya:
- sebakul beras ditukar dengan seekor ayam
- sejumlah makanan ditukar dengan baju
Di dalam kehidupan sehari-hari, ternyata pertukaran dengan barter mengalami kesulitan diantaranya:
1. | Sulit menemukan orang-orang yang secara langsung saling membutuhkan barang-barang yang dibutuhkan. | |
2. | Mengalami kesulitan mengukur nilai masing-masing barang yang akan dipertukarkan, misalnya berapa nilai seekor ayam dan berapa nilai sekarung beras. | |
3. | Mengalami kesulitan mengukur nilai objektif. Misalnya, berapa ekor ayam yang harus disediakan agar dapat dipertukarkan dengan sebakul beras. |
Apa yang dimaksud dengan Uang?
Uang sebagai alat tukar
Syarat Uang
Apa saja yang menjadi syarat suatu benda dijadikan uang?
Suatu benda dapat dijadikan uang apabila memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
1. | Dapat diterima dan digemari masyarakat misalnya: walaupun kulit ular digemari, tetapi masyarakat umum tidak menyukainya, karena kulit ular tidak memenuhi syarat untuk dijadikan uang. |
2. | Tahan lama dan tidak mudah rusak misalnya: meskipun garam digemari oleh masyarakat, tetapi tidak memenuhi syarat karena tidak tahan lama dan mudah rusak. |
3. | Mudah disimpan dan mudah dibagi tanpa mengurang nilai misalnya: kulit sapi memenuhi syarat kedua, tetapi tidak memenuhi syarat ketiga, sulit disimpan dan dibagi |
4. | Dalam jangka waktu tertentu nilainya relatif stabil |
Fungsi Uang
Fungsi uang meliputi fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi uang tersebut dapat terlihat pada skema berikut ini:
Apa Fungsi dari Uang?
Fungsi uang terbagi atas fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi Asli:
1. Alat tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi, orang dapat memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.
2. Alat satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
Fungsi Turunan:
1. Alat pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100
2. Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik berupa tabungan atau deposito.
Contoh: Badu memiliki sebuah rumah di Bandung. Karena ia dipindah tugaskan ke Ambon, maka ia menjual rumahnya yang di Bandung. Uang hasil penjualan rumah tersebut ia gunakan untuk membeli rumah yang baru di Ambon.
4. Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga-harga yang stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan kredit).
Jenis uang terbagi berdasarkan apa saja?
Jenis Uang terbagi berdasarkan pihak yang mengeluarkan, bahan pembuat uang, negara mana yang mengeluarkan, dan nilai mata uang itu sendiri. Adapun pembagian jenis uang dapat terlihat pada skema berikut ini:
Apa yang dimaksud dengan Nilai Mata Uang?
Nilai mata uang dapat dibedakan atas nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil.
- Nilai nominal adalah nilai yang tertulis dalam mata uang
- Nilai intrinsik adalah nilai bahan baku untuk membuat uang.
- Nilai riil adalah nilai uang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah barang/jasa.
Apa pengertian dari Kurs Valuta Asing?
Yang dimaksud dengan kurs valuta asing adalah perbandingan nilai tukar mata uang suatu negara dengan negara lain.
Nilai kurs terbagi atas:
- kurs jual adalah harga jual valuta asing oleh bank atau money changer
- kurs beli adalah kurs yang diberlakukan bank apabila bank membeli valuta asing
Beberapa Mata Uang Asing
Berikut ini beberapa contoh mata uang asing dan asal negaranya
No | Negara | Mata Uang |
1 | Singapura | Dollar Singarupa |
2 | Malaysia | Ringgit |
3 | Thailang | Bath |
4 | Philipina | Peso |
5 | jepang | Yen |
6 | China | Yuan |
7 | Arab Saudi | Real |
8 | Kuwait | Dinar |
9 | India | Rupee |
10 | Rusia | Ruble |
11 | Amerika | Dollar |
12 | Swiss | Franch |
13 | Turki | New lira |
14 | Papua New Guinea | Kina |
Pengertian Bank
Sebelum berbicara mengenai Azas, Fungsi dan Tujuan dari bank, terlebih dahulu kita definisikan pengertian dari bank. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 serta UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun klasifikasi dari bank dapat dilihat dari skema berikut ini :
2. Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat
3. Tujuan bank adalah menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
Adapun tugas pokok bank terbagi atas :
1. Tugas Pokok Bank Sentral
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi kerja bank-bank
2. Tugas Bank Umum
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan.
- memberi kredit
- menerbitkan surat pengakuan utang
- membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
3. Tugas Bank Perkreditan Rakyat
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan iitu
- memberikan kredit
- menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Produk Bank
Beberapa produk dari perbankan antara lain adalah sebagai berikut :
- Deposito
- Simpanan giro
- Kartu kredit
- ATM
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Apa yang dimaksud dengan Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)?
Selain bank, ada lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Lembaga keuangan bukan bank meliputi:
1. Lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat- surat berharga, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari dalam dan luar negeri. Misalnya PT. UPINDO (PT. Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia, PT. Danareksa
2. Asuransi adalah suatu jasa keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Contoh jenis usaha asuransi asuransi kerugian, asuransi jiwa
3. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
4. Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang diberi izin untuk memberikan pinjaman kepada perorangan, di mana besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan nilai barang jaminan yang diserahkan.
No comments:
Post a Comment