Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara : ...
[Download]
Kompetensi Dasar
Kemampuan memahami kemerdekaan mengemukakan pendapat
Indikator
- Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
- Mengkaji akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
- Mendeskripsikan konsekuensi kebebasan berpendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
- Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
Materi
01. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
02. Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
03. Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
04. Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung jawab
05. Latihan
06. Tes
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
- Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
- Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
Sebagaimana dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
- Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak dibatasi/dikekang ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan berkembangnya demokrasi di Indonesia.
- Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
(1) Beberapa mahasiswa sedang melakukan aksi mogok makan - (2) Bentrok fisik peserta demo dengan aparat keamanan
Jika masyarakat kita mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka yang akan terjadi antara lain :
- Penyampaian pendapat dilakukan tanpa memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain).
- Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
- Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.
Cara-cara mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
- Dapat mengemukakan pendapat secara bebas tapi tetap bertanggung jawab
- Terjaminnya hak kita sebagai wujud dari Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
- Dapat memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
- Dapat menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dapat mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
- Berkembangnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
untuk menampilkan lebih besar (ZOOM) klik kanan gambar di atas lalu klik Zoom In atau tampilan besar sumber klik Latihan
untuk menampilkan lebih besar (ZOOM) klik kanan gambar di atas lalu klik Zoom In atau tampilan besar sumber klik Tes
No comments:
Post a Comment